SISTEM PERPUSTAKAAN MODERN v3.0 PRO
Logo Perpusera

PERPUSTAKAAN DIGITAL

PORTAL RESMI LAYANAN DIGITAL
Buku Digital
Ruang 3D Virtual
Layanan Sirkulasi
E-Pustaka
Membuka Katalog Koleksi Pustaka Digital... 0%
Dokumen Regulasi Resmi Perpustakaan

Syarat & Ketentuan Layanan

Panduan baku hak, kewajiban, dan tata tertib pemanfaatan koleksi pustaka, ruang baca, fasilitas internet, serta sarana teknologi modern di Perpustakaan SMK & SMP Era Pembangunan Jaya.

Berlaku Efektif: Tahun Ajaran 2026/2027
Status: Aktif & Sah
100% Hak Akses Siswa & Guru Terdaftar
Maksimal 3-5 Buku Peminjaman Sirkulasi
Durasi 7 - 14 Hari Dapat Diperpanjang 1x
Fasilitas Modern Layar IFP & WiFi Cepat
Keanggotaan Pasal 01

Ketentuan Hak & Kewajiban Anggota Perpustakaan

Seluruh peserta didik, tenaga pendidik (guru), dan staf SMK & SMP Era Pembangunan Jaya secara resmi berhak mendapatkan akses penuh terhadap fasilitas perpustakaan fisik dan layanan digital.

  • Keanggotaan aktif otomatis diberikan kepada seluruh siswa terdaftar dan guru/karyawan aktif Yayasan Era Pembangunan Jaya.
  • Kartu Anggota Perpustakaan (berupa kartu fisik berbarcode atau kartu digital di aplikasi) wajib dibawa dan ditunjukkan saat melakukan peminjaman atau presensi kehadiran.
  • Kartu Anggota bersifat personal dan rahasia; dilarang keras meminjamkan atau menyalahgunakan kartu milik orang lain untuk transaksi apa pun.
  • Apabila kartu anggota hilang atau rusak, pemegang kartu wajib segera melapor ke meja sirkulasi untuk verifikasi data dan pencetakan kartu pengganti.
Peminjaman Pasal 02

Sirkulasi & Kuota Peminjaman Buku Koleksi

Aturan kuota peminjaman bahan pustaka dan jangka waktu peminjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan belajar siswa dan referensi mengajar guru.

  • Siswa berhak meminjam maksimal 3 (tiga) eksemplar buku sekaligus untuk durasi peminjaman standar 7 (tujuh) hari kalender.
  • Guru dan Tenaga Kependidikan dapat meminjam hingga 5 (lima) eksemplar buku paket/referensi pengajaran dengan durasi pinjam hingga 14 (empat belas) hari kalender.
  • Buku kategori khusus seperti Kamus Besar, Ensiklopedia, Buku Referensi Terbatas, dan Terbitan Berkala hanya diperkenankan untuk dibaca di ruang baca perpustakaan.
  • Seluruh proses peminjaman wajib dicatat melalui pemindaian barcode sistem oleh petugas; membawa keluar buku tanpa prosedur checkout resmi merupakan pelanggaran tata tertib.
Pengembalian Pasal 03

Pengembalian Tepat Waktu & Perpanjangan Masa Pinjam

Mekanisme pengembalian koleksi sebelum masa tempo berakhir serta kemudahan pengajuan perpanjangan masa pinjam secara daring maupun langsung.

  • Buku pinjaman wajib dikembalikan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo yang tercatat pada sistem atau struk peminjaman digital.
  • Perpanjangan masa pinjam dapat diajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan durasi perpanjangan 7 hari, selama buku tidak sedang direservasi/dipesan oleh pemustaka lain.
  • Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan secara mandiri melalui Portal Siswa (Menu Perpanjangan Peminjaman) atau konfirmasi langsung ke meja sirkulasi sebelum jatuh tempo.
  • Bagi pengembalian di luar jam operasional perpustakaan, pemustaka dapat menggunakan fasilitas kotak pengembalian mandiri (Book Drop).
Denda & Sanksi Pasal 04

Ketentuan Keterlambatan, Kerusakan, dan Penggantian Buku Baru

Kebijakan kompensasi keterlambatan, tanggung jawab pemeliharaan koleksi, serta kewajiban penggantian buku baru guna melindungi kelestarian perbendaharaan pustaka sekolah.

  • Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku wajib segera mengembalikan buku sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian akses peminjaman berikutnya.
  • Pemustaka yang masih memiliki buku pinjaman yang belum dikembalikan tidak dapat melakukan peminjaman buku tambahan sampai seluruh buku pinjaman dikembalikan.
  • Buku yang mengalami kerusakan fisik, seperti sobek, terkena cairan, terlipat parah, atau terdapat coretan tinta permanen, wajib diperbaiki atau diganti dengan buku baru yang sama/identik sesuai dengan petunjuk pustakawan.
  • Buku yang hilang menjadi tanggung jawab peminjam dan wajib diganti dengan buku baru yang sama/identik, dengan ketentuan judul, penulis, penerbit, dan edisi yang sama. Apabila buku yang sama sudah tidak tersedia di pasaran, penggantian dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh perpustakaan.
Fasilitas & IFP Pasal 05

Penggunaan Sarana Komputer, WiFi, dan Interactive Flat Panel (IFP)

Pemanfaatan sarana teknologi digital, akses internet edukasi sekolah, dan fasilitas panel interaktif canggih untuk riset dan presentasi.

  • Komputer penelusuran katalog (OPAC) dan workstation perpustakaan hanya digunakan untuk keperluan pencarian referensi, e-book, dan tugas kurikulum.
  • Dilarang keras mengakses konten yang melanggar norma hukum (pornografi, perjudian online, ujaran SARA) atau bermain game daring di seluruh jaringan perpustakaan.
  • Pemanfaatan ruang dan layar Interactive Flat Panel (IFP) untuk pembelajaran kolaboratif atau presentasi kelas wajib memesan jadwal sebelumnya ke petugas perpustakaan.
  • Pengguna IFP wajib mengisi log penggunaan perangkat serta menjaga kebersihan dan kelengkapan periferal (stylus pen, remote kontrol, kabel koneksi).
Tata Tertib Pasal 06

Etika Kunjungan, Kerapian, dan Kenyamanan Bersama

Pedoman perilaku di dalam area perpustakaan guna mewujudkan lingkungan belajar yang tenang, nyaman, bersih, dan beradab.

  • Semua pengunjung wajib menjaga ketenangan (Zona Hening), menonaktifkan nada dering ponsel, dan menghindari percakapan bersuara keras.
  • Dilarang membawa makanan ringan, camilan, dan minuman terbuka ke dalam area koleksi buku; hanya air mineral botol bertutup rapat yang diperkenankan di meja baca tertentu.
  • Pengunjung wajib mengenakan seragam sekolah rapi dan sopan sesuai tata tertib harian sekolah serta menitipkan jaket tebal dan tas di loker penitipan yang disediakan.
  • Koleksi buku yang telah selesai dibaca cukup diletakkan pada troli pengembalian atau meja sirkulasi, dan tidak dikembalikan sendiri ke rak guna mencegah salah penempatan.
Hak Cipta & Integritas Pasal 07

Penghormatan Hak Cipta, Privasi Data, dan Integritas Ilmiah

Komitmen perlindungan kekayaan intelektual karya tulis serta jaminan privasi data pemustaka di bawah naungan Yayasan Era Pembangunan.

  • Penggandaan, pemindaian digital, atau fotokopi materi koleksi wajib mematuhi batasan hukum hak cipta nasional dan semata-mata untuk tujuan studi akademis mandiri.
  • Dilarang keras menyebarluaskan, memperjualbelikan, atau mengunggah ulang e-book dan dokumen berhak cipta yang diunduh dari portal perpustakaan ke pihak luar tanpa izin.
  • Sistem perpustakaan menjamin kerahasiaan data pribadi, rekam jejak bacaan, dan riwayat sirkulasi seluruh anggota perpustakaan.
  • Pustakawan berhak memberikan peringatan lisan, tertulis, hingga penangguhan hak akses layanan bagi pemustaka yang melanggar tata tertib dan syarat layanan ini.
Tidak Ada Ketentuan yang Cocok

Tidak ditemukan pasal yang memuat kata kunci tersebut.

Bantuan & Informasi

Ada Pertanyaan Terkait Layanan?

Jika Anda memerlukan dispensasi khusus peminjaman, asistensi penelusuran referensi, atau bantuan reservasi fasilitas IFP, silakan hubungi tim pustakawan kami.

Meja Layanan Sirkulasi 0813-2417-8129
Surat Elektronik Resmi perpusera@gmail.com
Jam Operasional Fisik Senin – Jumat : 06:30 – 14:30 WIB
Masuk ke Portal Perpustakaan
Ketentuan ini dapat disesuaikan sewaktu-waktu atas ketetapan Kepala Perpustakaan SMK & SMP Era Pembangunan Jaya.